FILOSOFI MUTU LAYANAN PENDIDIKAN




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Quality mungkin tugas paling penting yang dihadapi institiusi manapun. Namun terlepas dari pentingnya banyak orang menemukan kualitas konsep yang paling kritis. Ide seseorang tentang quality biasanya bertentangan dengan yang lain. Salah satu masalah dalam bidang pendidikan yang dihadapi di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan, salah satunya adalah proses pemberian layanan pendidikan yang jauh dari kata memuaskan. Di satu pihak pemberian layanan pendidikan belum menemukan cara yang paling tepat, dipihak lain pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tingginya kehidupan masyarakat telah semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan hidup sosial masyarakat sebagai pelanggan pendidikan. Bermutu atau tidaknya pendidikan tergantung dari manusianya. Dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki berbagai kendala, diantaranya yaitu keterbatasan akses pendidikan, jumlah guru yang belum merata, kualitas guru dinilai masih kurang.    
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian mutu ?
2.      Seberapa Pentingnya Layanan Mutu dalam pendidikan ?
3.      Bagaimana karakteristiik mutu pendidikan?
4.       Bagaimana standar mutu pendidikan?
C.    Tujuan Masalah
1.      Memahami pengertian mutu
2.      Memahami apa itu layanan mutu dalam pendidikan
3.      Memahami karakteristik mutu pendidikan
4.      Memahami standar mutu pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Mutu
Kata mutu berasal dari bahasa Inggris “Quality” yang berarti kualitas. Mutu adalah sebuah hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri. Sesuai keberadaannya, mutu dipandang sebagai nilai teringgi dari suatu produk atau jasa.
Adapun pengertian mutu menurut para ahli diantaranya adalah:
Menurut Juran (1993) Mutu pendidikan ialah kecocokan penggunaan produk (fitness for us) untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Kecocokan pengguna produk tersebut didasarkan atas lima ciri yaitu : teknologi, kekuatan psikologis, rasa atau status waktu, yaitu kehandalan kon traktual, yaitu jaminan etika yaitu sopan santun.
Menurut Crosby(1979) mutu ialah conformance to requitment, yaitu sesuai dsengan yang di syaratkan atau di sandarkan. Suatu produk memiliki mutu apabila sesuai denngan standar atau kriteria mutu yang telah ditentukan. Standar mutu tersebut meliputi bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.

B.   Layanan Mutu dalam Pendidikan
     Definisi pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain.[1]
     Dalam bidang pendidikan yang menjadi pelanggan layanan jasa adalah para siswa, orang tua, dan masyarakat. Oleh karena itu pelayanan pendidikan yang bermutu adalah pemberian layanan jasa pendidikan di sekolah yang dapat memberikan kepuasan kepada para siswa di sekolah dan masyarakat atau orang tua siswa.
     Sedangkan di dalam kebijakan akreditasi Sekolah (Depdiknas,2004:02) dikemukakan, bahwa yang dimaksud dengan mutu pelayanan pendidikan adalah :...”jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan.
     Jadi berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang di maksud dengan mutu pelayanan pendidikan adalah adanya jaminan proses atau layanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang sesuai dengan standar yang telah di tetapkan dan mampu memenuhi keinginan para siswa, masyarakat atau (kepuasan pelanggan). Jadi pelayanan pendidikan yang bermutu itu sangat penting agar konsumen atau pelanggan memperoleh kepuasan layanan dari jasa pendidikan yang diberikan sekolah, sebab para siswa dan masyarakat selaku pelanggan jasa pendidikan menartuh harpan yang besar terhadap sekolah dalam rangka mengantisipasi dan menjawab tantangan kehidupan di masa yang akan datang, terlebih peningkatan mutu pendidikan yang sudah di peroleh belum memuaskan. Mutu pendidikan berkaitan erat dengan proses pendidikan. Tanpa proses pelayanan penididikan yang bermutu tidak mungkin di peroleh produk layanan yang bermutu, dengan kata lain tidak akan ada kepuasan pelanggan ( para siswa dan masyarakat)
C.   Karakteristik Mutu Pendidikan
Adapun mutu pendidikan memiliki karakteristik sebagai berikut;
1.     Kinerja  (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah, meliputi : kinerja guru dalam mengajar, baik dalam memberikan penjelasan, menyakinkan, sehat dan rajin mengajar, serta menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan educatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah favorit.
2.     Waktu ajar (timnelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhirin pelajaran tepat waktu.
3.     Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ketahun.
4.     Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan
5.     Indah, (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
6.     Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menjunjung tinggi nilai – nilai moral dan profesionalisme, misalnya warga sekolah, saling menghormati, dan menghargai profesionalisme.
7.     Mudah penggunaannya (easy of use) yakni sarana dan prasarana di pakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudfah di pinjam dan dikembalikan tepat waktu.
8.     Bentuk khusus (feature) yakni keunggulan tertentu misalnya sekolahnunggulan dalam hal penguasaan teknologi informasi.
9.     Standar tertentu (comformence to specification) yakni memenuhi standar tertentu, misalnya sekolah memenuhi standar pelayanan minimal.
10.                      Konsistensi (concistency) yakni keajengan, konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menururn dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataannya.
11.                      Seragam (unuformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur.
12.                      Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan layanan prima.
13.                      Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan. [2]


D.   Standar Mutu Pendidikan
     Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidkan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
     Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
(1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan;(4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
1.      Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
2.      Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
3.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
            Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembeajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 28 ayat 1).
4.      Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
5.      Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
                        Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c.       Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
                        Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
6.      Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
1)      Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
2)      Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan
3)      Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
7.      Standar proses pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
                        Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
8.      Standar Pembiayaan adalah  kriteria mengenai komponen dan besarnya  biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
            Ada tiga macam biaya dalam standar ini :
a)      Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b)      Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.



c)      Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi :
·         Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan.
·         Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya.






















PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa  Mutu berasal dari bahasa Inggris “Quality” yang berarti kualitas, mutu dipandang sebagai nilai teringgi dari suatu produk atau jasa.
Sedangkan layanan mutu dalam pendidikan yaitu pemberian layanan jasa pendidikan di sekolah yang dapat memberikan kepuasan kepada para siswa di sekolah dan masyarakat atau orang tua siswa. Atau mutu pelayanan pendidikan adalah adanya jaminan proses atau layanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang sesuai dengan standar yang telah di tetapkan dan mampu memenuhi keinginan para siswa, masyarakat atau (kepuasan pelanggan).












DAFTAR PUSTAKA
As’ad, Moh, 1998. Psikologi Industri. Yogyakarta: Liberty
Sadamaryanti. 2011. Managemen Sumberdaya Manusia. Bandung: PT Reflika Aditama
Winardi, 1992. Managemen Prilaku Organisasi. Bandung: PT Citra Aditya
Yayat hayati Djatmiko. 2008. Perilaku organisasi. Bandung: Alfabeta



[1] Kotler Philip Manajemen Pemasaran di Indonesia: Analilis perencanaan, implementasi dan pengendalian. Salemba empat. jakarta 2002 hlm,83
[2] Usman, Husaini,dkk. 2004. Metodologi Penelitian Sosial. Prenada Media. Jakarta.

Postingan populer

PSIKOLOGI AGAMA "KEPRIBADIAN dan SIKAP KEBERAGAMAAN"

METODE KERJA KELOMPOK PADA PEMBELAJARAN PAI

Penyelenggaraan Rapat di Sekolah