FILOSOFI MUTU LAYANAN PENDIDIKAN
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Quality mungkin
tugas paling penting yang dihadapi institiusi manapun. Namun terlepas dari
pentingnya banyak orang menemukan kualitas konsep yang paling kritis. Ide
seseorang tentang quality biasanya bertentangan dengan yang lain. Salah satu
masalah dalam bidang pendidikan yang dihadapi di Indonesia adalah rendahnya
mutu pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan,
salah satunya adalah proses pemberian layanan pendidikan yang jauh dari kata
memuaskan. Di satu pihak pemberian layanan pendidikan belum menemukan cara yang
paling tepat, dipihak lain pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta tingginya kehidupan masyarakat telah semakin meningkatnya
tuntutan kebutuhan hidup sosial masyarakat sebagai pelanggan pendidikan. Bermutu
atau tidaknya pendidikan tergantung dari manusianya. Dunia pendidikan di
Indonesia masih memiliki berbagai kendala, diantaranya yaitu keterbatasan akses
pendidikan, jumlah guru yang belum merata, kualitas guru dinilai masih kurang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian mutu ?
2. Seberapa
Pentingnya Layanan Mutu dalam pendidikan ?
3. Bagaimana
karakteristiik mutu pendidikan?
4. Bagaimana
standar mutu pendidikan?
C.
Tujuan
Masalah
1. Memahami
pengertian mutu
2. Memahami
apa itu layanan mutu dalam pendidikan
3. Memahami
karakteristik mutu pendidikan
4.
Memahami standar
mutu pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mutu
Kata mutu
berasal dari bahasa Inggris “Quality” yang berarti kualitas. Mutu adalah sebuah
hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri. Sesuai keberadaannya, mutu
dipandang sebagai nilai teringgi dari suatu produk atau jasa.
Adapun
pengertian mutu menurut para ahli diantaranya adalah:
Menurut
Juran (1993) Mutu pendidikan ialah kecocokan penggunaan produk (fitness for us)
untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Kecocokan pengguna produk
tersebut didasarkan atas lima ciri yaitu : teknologi, kekuatan psikologis, rasa
atau status waktu, yaitu kehandalan kon traktual, yaitu jaminan etika yaitu
sopan santun.
Menurut
Crosby(1979) mutu ialah conformance to requitment, yaitu sesuai dsengan yang di
syaratkan atau di sandarkan. Suatu produk memiliki mutu apabila sesuai denngan
standar atau kriteria mutu yang telah ditentukan. Standar mutu tersebut
meliputi bahan baku, proses produksi, dan produk jadi.
B.
Layanan Mutu
dalam Pendidikan
Definisi pelayanan adalah
setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada
pihak lain.[1]
Dalam bidang pendidikan yang
menjadi pelanggan layanan jasa adalah para siswa, orang tua, dan masyarakat.
Oleh karena itu pelayanan pendidikan yang bermutu adalah pemberian layanan jasa
pendidikan di sekolah yang dapat memberikan kepuasan kepada para siswa di
sekolah dan masyarakat atau orang tua siswa.
Sedangkan di dalam kebijakan
akreditasi Sekolah (Depdiknas,2004:02) dikemukakan, bahwa yang dimaksud dengan
mutu pelayanan pendidikan adalah :...”jaminan bahwa proses penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula
dengan yang diharapkan.
Jadi berdasarkan pendapat tersebut dapat
disimpulkan, bahwa yang di maksud dengan mutu pelayanan pendidikan adalah adanya
jaminan proses atau layanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang sesuai
dengan standar yang telah di tetapkan dan mampu memenuhi keinginan para siswa,
masyarakat atau (kepuasan pelanggan). Jadi pelayanan pendidikan yang bermutu
itu sangat penting agar konsumen atau pelanggan memperoleh kepuasan layanan
dari jasa pendidikan yang diberikan sekolah, sebab para siswa dan masyarakat selaku
pelanggan jasa pendidikan menartuh harpan yang besar terhadap sekolah dalam
rangka mengantisipasi dan menjawab tantangan kehidupan di masa yang akan
datang, terlebih peningkatan mutu pendidikan yang sudah di peroleh belum
memuaskan. Mutu pendidikan berkaitan erat dengan proses pendidikan. Tanpa
proses pelayanan penididikan yang bermutu tidak mungkin di peroleh produk
layanan yang bermutu, dengan kata lain tidak akan ada kepuasan pelanggan ( para
siswa dan masyarakat)
C. Karakteristik Mutu Pendidikan
Adapun mutu
pendidikan memiliki karakteristik sebagai berikut;
1.
Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek
fungsional sekolah, meliputi : kinerja guru dalam mengajar, baik dalam
memberikan penjelasan, menyakinkan, sehat dan rajin mengajar, serta menyiapkan bahan
pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan educatif sekolah baik dengan
kinerja yang baik setelah menjadi sekolah favorit.
2.
Waktu ajar (timnelines) yakni sesuai
dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhirin pelajaran tepat waktu.
3.
Handal (reliability) yakni usia
pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah
bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung
meningkat dari tahun ketahun.
4.
Data tahan (durability) yakni tahan
banting, misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan
5.
Indah, (aesteties) misalnya
eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media
pendidikan yang menarik.
6.
Hubungan manusiawi (personal
interface) yakni menjunjung tinggi nilai – nilai moral dan profesionalisme,
misalnya warga sekolah, saling menghormati, dan menghargai profesionalisme.
7.
Mudah penggunaannya (easy of use)
yakni sarana dan prasarana di pakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah
diterapkan, buku-buku perpustakaan mudfah di pinjam dan dikembalikan tepat
waktu.
8.
Bentuk khusus (feature) yakni
keunggulan tertentu misalnya sekolahnunggulan dalam hal penguasaan teknologi
informasi.
9.
Standar tertentu (comformence to
specification) yakni memenuhi standar tertentu, misalnya sekolah memenuhi
standar pelayanan minimal.
10.
Konsistensi (concistency) yakni
keajengan, konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menururn dari dulu
hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataannya.
11.
Seragam (unuformity) yakni tanpa variasi,
tidak tercampur.
12.
Mampu melayani (serviceability)
yakni mampu memberikan layanan prima.
13.
Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan
dalam pelayanan. [2]
D.
Standar Mutu
Pendidikan
Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidkan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Ruang lingkup Standar Nasional
Pendidikan meliputi:
(1)
standar
isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan;(4) standar pendidik dan
tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan;
(7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
1.
Standar
isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
2.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran.
3.
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan di bawah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembeajaran, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(pasal 28 ayat 1).
4. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan
satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
5. Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan
oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar
pengelolaan oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas :
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 64 ayat dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
6.
Standar
sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi
sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun
2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24
tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan
prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
1)
Keputusan
Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan;
2)
Pembakuan
Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat
Pembinaan SMP; dan
3)
Panduan
Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang
Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana
dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis,
volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya
masing-masing.
7. Standar proses pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan
atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
8. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Ada tiga macam biaya dalam standar ini :
a) Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b) Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
c) Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi :
·
Gaji dan tunjangan
pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air,
pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya.
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan dalam makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa Mutu berasal dari bahasa Inggris “Quality”
yang berarti kualitas, mutu dipandang sebagai nilai teringgi dari suatu produk
atau jasa.
Sedangkan
layanan mutu dalam pendidikan yaitu pemberian layanan jasa pendidikan di
sekolah yang dapat memberikan kepuasan kepada para siswa di sekolah dan masyarakat
atau orang tua siswa. Atau mutu pelayanan pendidikan adalah adanya jaminan proses
atau layanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang sesuai dengan standar
yang telah di tetapkan dan mampu memenuhi keinginan para siswa, masyarakat atau
(kepuasan pelanggan).
DAFTAR
PUSTAKA
As’ad, Moh, 1998. Psikologi Industri.
Yogyakarta: Liberty
Sadamaryanti. 2011. Managemen Sumberdaya Manusia.
Bandung: PT Reflika Aditama
Winardi, 1992. Managemen Prilaku Organisasi.
Bandung: PT Citra Aditya
Yayat hayati Djatmiko. 2008. Perilaku organisasi.
Bandung: Alfabeta
[1] Kotler
Philip Manajemen Pemasaran di Indonesia: Analilis perencanaan, implementasi dan
pengendalian. Salemba empat. jakarta 2002 hlm,83
[2] Usman,
Husaini,dkk. 2004. Metodologi Penelitian
Sosial. Prenada Media. Jakarta.