Pengertian Hukum dan Macam-macamnya menurut Ulama Ushul Fiqh
Pengertian Hukum dan Macam-macam Hukum menurut Ulama Ushul Fiqih
Definisi hukum menurut ulama ushul fiqh adalah titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dari sisi bahwa dia adalah orang yang mendapat pembebanan.
Hukum Islam secara garis besar terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
Hukum wadl'i adalah khithab tentang keberadaan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani' (penghalang), sah dan fasad (batal).
Sumber: M. Kholid Afandi Nailul Huda. 2013. Dari Teori Ushul Menuju Fiqh ala Tashil ath-Thuruqat (Kediri : Santri Salaf Press).
Definisi hukum menurut ulama ushul fiqh adalah titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dari sisi bahwa dia adalah orang yang mendapat pembebanan.
Hukum Islam secara garis besar terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
- Hukum taklifi, yang meliputi wajib, mandub (sunnah), mubah, makruh, dan haram.
- Hukum wadl'i, meliputi shahih (yang sah) dan fasid (atau batal), serta beberapa hukum wadl'i yang lain. (Sabab, syarat, dan mani').
Hukum wadl'i adalah khithab tentang keberadaan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani' (penghalang), sah dan fasad (batal).
Sumber: M. Kholid Afandi Nailul Huda. 2013. Dari Teori Ushul Menuju Fiqh ala Tashil ath-Thuruqat (Kediri : Santri Salaf Press).
