HUKUM ASURANSI BPJS
HUKUM ASURANSI BPJS
Deskripsi :
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-
Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam
kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan
pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Adapun azas asuransi BPJS adalah kemanusiaan, manfaat
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan
prinsip: kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib dan dana amanat.
Dan program-programnya, meliputi : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajibmendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.
Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Adapun iuran peserta yang bukan pekerja adalah sebesar: Rp.25.500,
Rp.42.500, dan Rp.59.500 sesuai dengan kelasnya masing- masing. Adapun bagi anggota yang terlambat membayar iuran, maka:
Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
BPJS berwenang menempatkan dana jaminan sosial untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang. Investasi bertujuan untuk pengembangan aset, tentunya dengan ketentuan yang
disepakati. Instrumen investasi dana dialokasikan di berbagai lini, diantaranya : saham di bursa efek, real estate, tanah, bangunan dan alokasi investasi lainya.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum setoran BPJS di bank konvensional ?
2. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesuai
dengan syariah Islam?
3. Bolehkah pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada
program BPJS ?
4. Apakah boleh pemerintah menerapkan denda kepada peserta
atas keterlambatan membayar iuran yang di sepakati ?
5. Bagaimana hukum investasi dana yang dilakukan oleh BPJS di
berbagai sektor ?
Jawaban :
1. Selama ini dana BPJS disetorkan di bank konvensional,
dalam Keputusan Munas Alim Ulama di Bandar Lampung
Pada Tanggal 16-20 Rajab 1412 H/21-25 Januari 1992 M telah
diputuskan bahwa menurut NU hukum bank konvensional
adalah khilaf : halal, mubah, syubhat.
2. BPJS sesuai dengan syariat islam dan masuk dalam aqad
ta’awun
3. Pemerintah boleh mewajibkan kepada semua warga negara
mengikuti program BPJS, dengan catatan bagi yang miskin
biaya ditanggung oleh pemerintah.
4. Boleh bagi yang mampu membayar
5. Pada dasarnya investasi diperbolehkan demi memenuhi
kebutuhan dana kesehatan, namun jika investasi pada sektor
yang jelas haramnya atau masih diragukan kehalalannya maka
hukumnya haram.
Referensi:
1. Al-Qur'an (Q.S Al-Maidah:2)
2. Hadits
3.
Muktamar ke-33 NU Jombang, Jawa Timur 1-5 Agustus 2015 M/ 16-20 Syawal 1436 H
Deskripsi :
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-
Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam
kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan
pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Adapun azas asuransi BPJS adalah kemanusiaan, manfaat
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan
prinsip: kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib dan dana amanat.
Dan program-programnya, meliputi : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajibmendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.
Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Adapun iuran peserta yang bukan pekerja adalah sebesar: Rp.25.500,
Rp.42.500, dan Rp.59.500 sesuai dengan kelasnya masing- masing. Adapun bagi anggota yang terlambat membayar iuran, maka:
Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
BPJS berwenang menempatkan dana jaminan sosial untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang. Investasi bertujuan untuk pengembangan aset, tentunya dengan ketentuan yang
disepakati. Instrumen investasi dana dialokasikan di berbagai lini, diantaranya : saham di bursa efek, real estate, tanah, bangunan dan alokasi investasi lainya.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum setoran BPJS di bank konvensional ?
2. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesuai
dengan syariah Islam?
3. Bolehkah pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada
program BPJS ?
4. Apakah boleh pemerintah menerapkan denda kepada peserta
atas keterlambatan membayar iuran yang di sepakati ?
5. Bagaimana hukum investasi dana yang dilakukan oleh BPJS di
berbagai sektor ?
Jawaban :
1. Selama ini dana BPJS disetorkan di bank konvensional,
dalam Keputusan Munas Alim Ulama di Bandar Lampung
Pada Tanggal 16-20 Rajab 1412 H/21-25 Januari 1992 M telah
diputuskan bahwa menurut NU hukum bank konvensional
adalah khilaf : halal, mubah, syubhat.
2. BPJS sesuai dengan syariat islam dan masuk dalam aqad
ta’awun
3. Pemerintah boleh mewajibkan kepada semua warga negara
mengikuti program BPJS, dengan catatan bagi yang miskin
biaya ditanggung oleh pemerintah.
4. Boleh bagi yang mampu membayar
5. Pada dasarnya investasi diperbolehkan demi memenuhi
kebutuhan dana kesehatan, namun jika investasi pada sektor
yang jelas haramnya atau masih diragukan kehalalannya maka
hukumnya haram.
Referensi:
1. Al-Qur'an (Q.S Al-Maidah:2)
2. Hadits
3.
Muktamar ke-33 NU Jombang, Jawa Timur 1-5 Agustus 2015 M/ 16-20 Syawal 1436 H
