Pendapat Ulama Tentang Hukum Bunga Bank
(Lihat: Al-Mabsut juz 14
halaman 36, Al-Syarh al-Kabir juz 3 halaman 226, Nihayatul Muhtaj juz 4 halaman
230, Al-Mughni juz 4 halaman 240, Al-Tafsir al-Wasit juz 1 halaman 513).
Perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal
hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga
bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak
termasuk riba.
Dalam kegiatan bank
konvensional, terdapat dua macam bunga: Pertama, bunga simpanan, yaitu bunga
yang diberikan oleh bank sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang
menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan, atau bunga
deposito. Bagi pihak bank, bunga simpanan merupakan harga beli. Kedua, bunga
pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga yang
harus dibayar oleh peminjam kepada bank, seperti bunga kredit. Bagi pihak bank,
bunga pinjaman merupakan harga jual.
Bunga simpanan dan bunga
pinjaman merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga
simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan
bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Selisih dari
bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba atau keuntungan yang
diterima oleh pihak bank. (Lihat: Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta:
Amzah, halaman 503-504).
Para ulama kontemporer berbeda
pendapat tentang hukum bunga bank. Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf
Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan
bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Pendapat ini juga
merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy,
Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun dalil diharamkannya
riba adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dan hadits Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan
(mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.”
Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994). (Lihat:
Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah,
halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga).
Kedua, sebagian ulama
kontemporer lainnya, seperti syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid
Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank
hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Pendapat ini sesuai dengan fatwa yang
dikeluarkan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H,
bertepatan tanggal 28 November 2002 M.
Mereka berpegangan pada firman
Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Pada ayat di atas, Allah
melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri,
menggasab, dan dengan cara riba. Sebaliknya, Allah menghalalkan hal itu jika
dilakukan dengan perniagaan yang berjalan dengan saling ridha. Karenanya,
keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan besaran
keuntungan di awal, sebagaimana yang terjadi di bank, dibenarkan dalam Islam.
Di samping itu, mereka juga
beralasan bahwa jika bunga bank itu haram maka tambahan atas pokok pinjaman itu
juga haram, sekalipun tambahan itu tidak disyaratkan ketika akad. Akan tetapi,
tambahan dimaksud hukumnya boleh, maka bunga bank juga boleh, karena tidak ada
beda antara bunga bank dan tambahan atas pokok pinjaman tersebut.
Di dalam fatwa Majma’ al-Buhus
al-Islamiyyah disebutkan:
إِنَّ اسْتِثْمَارَ
الْأَمْوَالِ لَدَى الْبُنُوْكِ الَّتِيْ تُحَدِّدُ الرِّبْحَ أَوِ العَائِدَ
مُقَدَّمًا حَلَالٌ شَرْعًا وَلَا بَأْسَ بِهِ
Sesungguhnya menginvestasikan
harta di bank-bank yang menentukan keuntungan atau bunga di depan hukumnya
halal menurut syariat, dan tidak apa-apa. (Lihat: Ali Ahmad Mar’i, Buhus fi
Fiqhil Mu’amalat, Kairo: Al-Azhar Press, halaman 134-158; Asmaul Ulama
al-ladzina Ajazu Fawaidal Bunuk; Fatwa Majma' Buhuts al-Islam bi Ibahati
Fawaidil Masharif)
Pada Munas ‘Alim Ulama NU di
Bandar Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank:
Pertama, pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara
mutlak, sehingga hukumnya adalah haram. Kedua, pendapat yang tidak
mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya adalah boleh. Ketiga,
pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat. Meski begitu, Munas
memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang
sesuai dengan hukum Islam.
Dari paparan di atas, dapat
dipahami bahwa hukum bunga bank merupakan masalah khilafiyah. Ada ulama yang
mengharamkannya karena termasuk riba, dan ada ulama yang membolehkannya, karena
tidak menganggapnya sebagai riba. Tetapi mereka semua sepakat bahwa riba
hukumnya haram.
Terhadap masalah khilafiyah
seperti ini, prinsip saling toleransi dan saling menghormati harus
dikedepankan. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga
dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat
mereka tetap berbeda.
Karenanya, seorang Muslim
diberi kebebasan untuk memilih pendapat sesuai dengan kemantapan hatinya. Jika
hatinya mantap mengatakan bunga bank itu boleh maka ia bisa mengikuti pendapat
ulama yang membolehkannya. Sedangkan jika hatinya ragu-ragu, ia bisa mengikuti
pendapat ulama yang mengharamkannya. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
البِرُّ مَا اطْمَأَنَّ
إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَالْإِثْمُ مَاحَاكَ فِي
النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتُوْكَ
"Kebaikan adalah apa saja
yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan
hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut
merupakan kebaikan." (HR. Ahmad)
Wallahu A’lam.
Husnul Haq, Dosen IAIN
Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang