Dasar Hukum KB
Dasar Hukum KB
KB merupakan salah satu
program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Dengan kata
lain program KB merupakan program perencanaan jumlah keluarga yang bisa
dilakukan dengan alat-alat kontrasepsi seperti kondom dan spiral.
Secara fiqhiyah, pada dasarnya
KB diqiyaskan dengan apa yang dinamakan ‘azl yaitu mengeluarkan air mani di
luar vagina. Pada zaman dulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan.
Sedangkan KB juga sama-sama
untuk mencegah kehamilan, bedanya ‘azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat
bantu seperti kondom dan spiral. Dan keduanya dipertemukan karena sama-sama
untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan.
Berangkat dari penjelasan ini,
maka ketika membahas KB terlebih dahulu yang harus diketahui adalah bagaimana
hukumnya ‘azl. Dan jika sudah diketahui kedudukan hukum ‘azl maka kita tinggal
menyamakan hukumnya saja.
Terdapat hadits yang
memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا
نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ
يَنْهَنَا--رواه مسلم
“Dari Jabir ia berkata, kita
melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw
tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)
Namun ada juga hadits yang
melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:
عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ
أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ
الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ
أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ
الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ
الْوَأْدُ الْخَفِيُّ --رواه مسلم
“Dari Judamah bin Wahb saudara
perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama
orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri
pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi
ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan
anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw
berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)
Menanggapi dua hadits yang
seakan saling bertentangan tersebut, maka Imam Nawawi mengajukan jalan tengah
dengan cara mengkompromikan keduanya. Menurutnya, hadits yang melarang ‘azl
harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau
diperbolehkan, sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan
ketidakharamannya ‘azl. Tetapi ketidak haraman ini tidak menafikan kemakruhan
‘azl.
ثُمَّ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ
مَعَ غَيْرِهَا يُجْمَعُ بَيْنَهَا بِأَنَّ مَا وَرَدَ فِي النَّهْيِ مَحْمُولٌ
عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَمَا وَرَدَ فِي الْإِذْنِ فِي ذَلِكَ مَحْمُولٌ
عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَيْسَ مَعْنَاهُ نَفْيُ الْكَرَاهَةِ
“Kemudian hadits-hadits ini
yang saling bertetangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadits yang
melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedang hadits yang memperbolehkan
‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram. Dan pemahaman ini tidak
serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj
Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329
H, juz, 10, h. 9)
Karena itulah maka Imam Nawawi
dengan tegas menyatakan bahwa hukum ‘azl adalah makruh (diperbolehkan walau
tidak disarankan) meskipun pihak istri menyetujuinya. Alasannya adalah ‘azl
merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan.
اَلْعَزْلُ هُوَ أَنْ يُجَامِعَ
فَإِذَا قَارَبَ الْإِنْزَالُ نَزَعَ وَأَنْزَلَ خَارِجَ الْفَرْجِ وَهُوَ
مَكْرُوهٌ عِنْدَنَا فِي كُلِّ حَالٍ وَكُلِّ امْرَأَةٍ سَوَاءٌ رَضِيَتْ أَمْ لَا
لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إِلَى قَطْعِ النَّسْلِ
“’Azl adalah menggaulinya
suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan
dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji. Hukum ‘azl menurut kami adalah
makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun
tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan”. (Muhyiddin Syaraf
an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya`
at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9).
Penjelasan singkat di atas
setidaknya bisa dijadikan sebagai rujukan mengenai kebolehan KB. Bahkan NU pada
tepatnya tanggal 21-25 Syawal 1379 H/ 18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus
Besar Syuriyah NU ke-1 telah membahas mengenai Family Planing (Perencanaan
Keluarga). Dan pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul
Akhir 1410 H/ 25-28 Nopember 1989 M juga telah memutuskan kebolehan menggunakan
spiral sama dengan ‘azl¸ atau alat kontrasepsi yang lain. (Lihat, Ahkamul
Fuqaha, Surabaya-Khalista bekerjasama dengan LTN PBNU, cet ke-1, 2011, h, 302
dan 450-452)
sumber : A. Khoirul, NU Online 2014