Hukum Merokok dalam Islam
Hukum Merokok dalam Islam
Sejak awal abad XI Hijriyah
atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di
berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar
dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun
pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat
dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan
fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka
menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian
lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
Kali ini dan di negeri ini
yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan
menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda
dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.<>
Kontroversi Hukum Merokok
Seandainya muncul fatwa, bahwa
korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian),
maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi
persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari
pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang
tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat
dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.
Pada dasarnya terdapat nash
bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala
sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana
termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:
Al-Qur'an :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة:
195
Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)
As-Sunnah :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia
berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri
sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu
Majah, No.2331)
Bertolak dari dua nash di
atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram.
Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat
ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus
persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek
kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru
munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.
Seandainya semua sepakat,
bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil,
maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula
seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan
sepakat pula dengan hukum haram.
Beberapa pendapat itu serta
argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
Pertama ; hukum merokok adalah
mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas
dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah
makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk
dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah
haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan
informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan
berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya
setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat
berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun
orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal,
dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan
apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang
dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general
maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn
Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang
sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا
أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره
في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له
ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه
دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك
العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة
Tidak ada hadits mengenai
tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara
para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa
mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram
sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu
haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat
unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu
yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya
atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit
yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya
terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila
terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat
difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan
di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa
(hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله
نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من
يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره
ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث
ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل
والإضطراب.
Tentang tembakau … sebagian
ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah
memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga
tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya
semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang
memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama'
lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi
kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi
serta kurang stabil.
Demikian pula apa yang telah
dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa
Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai
berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب
العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة
كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على
هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب
الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما
Masalah kopi dan rokok;
penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia
menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya.
Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah
maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka
menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy
terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab
Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah
pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih
utama meninggalkan keduanya.
Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga
tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya
ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang
terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah
beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang
di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian besar ulama'
terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa
itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau
membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang,
bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari
kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh
tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit
akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari
makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kedua; berbeda dengan
pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang
yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi
(bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam
menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih
besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati,
kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang
sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh
lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum
haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar
untuk menetapkan hukum makruh.
Hal seperti ini kemungkinan
dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah
banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis
dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman
yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus
dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh
ataukah haram hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa
jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat
hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu
sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang
dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau
makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena
mudaratnya tetapi kadarnya kecil.
Keempat; kalaulah merokok itu
membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik
kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu
dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti
membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh
para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup
besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup
besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan,
hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena
kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul
Masa’il PBNU