Baru Dapat Satu Rakaat, Tiba-tiba Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?
Baru Dapat Satu Rakaat, Tiba-tiba
Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?
Allah ﷻ mewajibkan bagi
seluruh umat Islam untuk menjalankan shalat pada masing-masing waktu yang telah
ditentukan. Seperti yang difirmankan dalam kitabnya:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu bagi
orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.”(QS. An-Nisa’
Ayat 103)
Dalam disiplin fiqih, waktu
pelaksanaan shalat bersifat wajib yang longgar (muwassa’) dalam artian, shalat
menjadi wajib bagi setiap muslim saat awal masuknya waktu shalat, kewajiban ini
awalnya diharuskan untuk dilaksanakan dengan segera ketika masuknya waktu,
namun boleh untuk diakhirkan sampai batas akhir waktu shalat tersebut dengan
cara adanya ‘azm yaitu bertekad untuk melaksanakan shalat di waktu nanti
sekiranya masih pada waktunya.
Dalam shalat juga dikenal
istilah ada’ dan qadha. Ada’ berarti melaksanakan shalat ketika masih dalam
waktu yang telah ditentukan, sedangkan qadha berarti melaksanakan shalat di
luar waktu yang telah ditentukan. Seseorang yang menjalankan shalat dengan cara
ada’ berarti ia melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan
oleh syara’, sedangkan jika shalat dijalankan dengan cara qadha maka ia
termasuk melanggar ketentuan pelaksanaan shalat yang telah ditentukan oleh
syara’ sehingga ia dihukumi dosa, kecuali ia melakukan shalat dengan qadha ini
dikarenakan sebuah uzur, seperti lupa akan wajibnya shalat baginya, tertidur
mulai awal waktu sampai habisnya waktu dan dalam contoh-contoh yang lain. Maka
dalam keadaan demikian, shalatnya tetap dihukumi qadha, namun ia dianggap tidak
melakukan suatu larangan yang mengakibatkan dosa.
Lalu pertanyaannya, kapan
shalat seseorang disebut dengan ada’?
Seseorang dianggap
melaksanakan shalat dengan ada’ ketika ia dapat melaksanakan satu rakaat
shalatnya ketika waktu shalat masih ada (tentu melaksanakan dua, tiga, atau
seluruh rakaat pada waktunya lebih layak dianggap melaksanakan shalat dengan
ada’). Namun meski shalatnya disebut sebagai ada’, ia tetap dihukumi dosa
dikarenakan melaksanakan rakaat shalat keluar dari waktu yang telah ditentukan.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Fath al-Mu’in:
ولو أدرك في الوقت ركعة لا
دونها فالكل أداء وإلا فقضاء.ويأثم بإخراج بعضها عن الوقت وإن أدرك ركعة
“Jika seseorang menemukan satu
rakaat pada waktu shalat yang dilaksanakannya, maka seluruh shalat itu menjadi
shalat ada’ jika tidak menemukan minimal satu rakaat maka shalatnya menjadi
shalat qadha. Dan ia tetap dihukumi dosa sebab mengeluarkan sebagian shalat
dari waktunya, meskipun ia dapat melaksanakan satu rakaat pada waktunya.”
(Syekh Zainuddin Al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 140)
Salah satu ketentuan yang
dilakukan ketika shalat berstatus ada’ adalah ia dianjurkan untuk menyertakan
niat ada’ pada niat shalat yang dilafalkan dalam hati saat bersamaan dengan
takbiratul ihram. Begitu juga ia dianjurkan melafalkan dalam hati niat qadha
ketika shalatnya berstatus shalat qadha. Wallahu a’lam.
(Ali Zainal Abidin)
sumber: NU Online 2018